Posts

Showing posts from 2017

Karang Taruna

Pendahuluan * Sejarah Karang Taruna * Pengertian KARANG TARUNA * Tujuan, Tugas Pokok & Fungsi * Keanggotaan & Kepengurusan Pendahuluan  Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing. Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis

Verifikasi dan validasi oleh PSKS

Undang-Undang Dasar 1945  Pasal  34 ayat (1)  menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2011  , Tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN, pasal 8 (7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan , kelurahan atau desa . (8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada bupati/ walikota . (9) Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri . Dalam Permensos 08 Tahun terdapat 12 jenis potensi dan sumber kesejahteraan sosial PSKS Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bagian Lampiran tentang Pembagian Urusan Pemerintah Konkuren dengan Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota pada Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial Sub Bidang Pe

Pembinaan, Bimbingan Teknik Karang Taruna

Pembinaan, Bimbingan Teknik Karang Taruna

Tayangan UGB dan PUB

Image

Membangun jejaring TKSK

Membangun jejaring TKSK

Motivasi LKS

Optimalisasi LKS dalam Penyelenggaraan Kessos

Optimalisasi LKS dalam Penyelenggaraan Kessos

Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

TENTANG.  PENETAPAN KRITERIA DAN PENDATAAN FAKIR MISKIN . DAN  ORANG TIDAK MAMPU

ISO 26000 Sebagai Pedoman Baru Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

ISO 26000 SEBAGAI PEDOMAN BARU TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DOWNLOAD ISO 26000 Overview Pengertian CSR (Corporate social responsibility) CSR adalah basis teori tentang perlunya sebuah perusahaan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat tempatan. Secara teoretik, CSR dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para strategic-stakeholdersnya, terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan operasinya. CSR memandang perusahaan sebagai agen moral. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah perusahaan harus menjunjung tinggi moralitas. Parameter keberhasilan suatu perusahaan dalam sudut pandang CSR adalah pengedepankan prinsip moral dan etis, yakni menggapai suatu hasil terbaik, tanpa merugikan kelompok masyarakat lainnya. Salah satu prinsip moral yang sering digunakan adalah golden-rules, yang mengajarkan agar seseorang atau suatu pihak memperlakukan orang lain sama seperti apa yang mereka ingin diperlakukan. Dengan

Singkronisasi Pendaftaran Digital Lembaga Kesejahteraan Sosial

SINKRONISASI PENDAFTARAN DIGITAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL Disampaikan Oleh: DR. Marjuki, MSc (Staf Ahli Bidang Potensi & Sumber Kesejahteraan Sosial) Drs. Wawan Mulyawan, MM (Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah) LATAR BELAKANG Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial  menyatakan bahwa Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Untuk tujuan mulia tersebut mensyaratkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sangatlah diperlukan wadah sebagai naungan pe

Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial

STANDAR NASIONAL SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA KESEJAHTERAAN SOSIAL

Penerima Bantuan Iuran Jaminan kesehatan

Image
Tugas lain dari TKSK dalam PBI JK Selengkapnya :

Rakornas Data 2017

Image
Rakornas Data 2017 - Kementerian Sosial RI 👉👉👉 Materi Kegiatan Rakornas: Kebijakan Verifikasi dan Validasi Data dalam Penanganan Fakir Miskin  oleh Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial  (Download) Program-program Penanggulangan Kemiskinan  oleh Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Bappenas   (Download) Kebijakan DAK Nonfisik , Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan  (Download) Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan , Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri  (Download) Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Untuk Mendukung Pelayanan Publik , Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri  ( Download) Metode dan Teknik Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 dan PMT , Deputi Bidang Statistik Sosial BPS-RI  (Download) Reformasi Pengelolaan Data Kesejahteraan Sosial Terpadu , Kepala Pusat Data dan Informasi Kessos Kementerian Sosial  (Download) Nota Kese

Teknis PSM dan Penanggulangan Kemiskinan

Teknis PSM dan Penanggulangan Kemiskinan

Peningkatan Kinerja TKSK dalam Verifikasi dan validasi Data Kemiskinan

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2011, Pasal 8 (7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh  potensi dan sumber kesejahteraan sosial  yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa . (8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada bupati/ walikota. (9) Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri . Permensos No 24 Tahun 2013 BAB II Kedudukan , Tugas dan Fungsi , Pasal 3, 4 dan 5 Kedudukan ;         TKSK berkedudukan di tingkat kecamatan . TKSK mempunyai wilayah kerja di  satu wilayah kecamatan yang meliputi desa atau kelurahan . Tugas TKSK di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial  ; (1)   melakukan pemetaan sosial berupa pendataan PMKS dan PSKS dan / atau data dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial (4)    melakukan sinergi

Penanganan Fakir Miskin

Penanganan Fakir Miskin Pasal 8 UU Nomor 13 Tahun 2011 Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin. Dalam menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik untuk melakukan pendataan. Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali. Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan apabila terjadi situasi dan kondisi tertentu yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi seseorang menjadi fakir miskin. Verifi

Sinkronisasi Pelaksanaan SLRT dengan Sistem Informasi dan Pengelolaan Data Lainnya di Kementerian Sosial

Paparan : Sinkronisasi Pelaksanaan SLRT dengan Sistem Informasi dan Pengelolaan Data Lainnya di Kementerian Sosial   Menuju    Satu   Basis  Data   Terpadu

Pemberdayaan PSM

Paparan : KEBIJAKAN DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA BARAT DALAM PEMBERDAYAAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT  (PSM)

DPRD Jabar Jaring Aspirasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Se-Jawa Barat

Image
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat gelar Hearing Dialog Bersama Forum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se-Provinsi Jawa Barat di Aula Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, Kabupaten Bandung, Kamis (27/7/2017). Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, perwakilan dari OPD terkait dan ratusan anggota Forum TKSK Jawa Barat. Digelarnya Hearing Dialog tersebut merupakan wujud apresiasi DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap kinerja TKSK yang telah melakukan tugasnya dalam mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penuntaskan permasalahan terkait kesejahteraan sosial. Selain itu kegiatan tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi serta masukan dari para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dalam kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan Hearing Dialog ini merupakan wujud komitmen DPRD Povinsi Jawa Barat terhadap TKSK di Jawa Barat. Ia pun mengapresiasi kerja kera

UU No 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

UU No 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial