LKS

Lembaga Kesejahteraan Sosial

Organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)

PENDAFTARAN LKS :








Popular posts from this blog

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia. Nomor 28 Tahun 2017. Tentang. Pedoman Umum Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu. Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

Rumah Harapan Hidup Sejahtera (RHHS)

KUA-PPAS 2022 Provinsi Jawa Barat