PSM

Pekerja Sosial Masyarakat


Mendengar kata “PSM” pada umumnya orang berpikir tentang klub persepakbolaan di Makasar, karena orang mengira PSM adalah Persatuan Sepak bola Makasar, bukan itu bro….. yang dimaksud PSM disini adalah “Pekerja Sosial Masyarakat”. PSM dikenal sudah sejak lama hal ini bisa kita lihat didalam produk perundang-undangan di Kemensos dulu namanya Departemen Sosial yaitu Keputusan Menteri Sosial No. 28/HUK/1987 tentang PSM artinya bahwa 28 tahun yang lalu sudah dicanangkan keberadaan PSM.
Terlepas dari kapan PSM berdiri yang pasti sekarang PSM masih eksis dan justru lebih diberdayakan dan ditingkatkan keberadaannya hal ini terbukti dengan diterbitkannya peraturan baru tentang PSM dan mencabut peraturan lama diganti dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat  atau PSM.
 Apa sih yang dimaksud dengan PSM ?
Menurut Permensos RI no. 01 tahun 2012 adalah “ Seseorang sebagai warga masyarakat yang mempunyai jiwa pengabdian sosial, kemauan, dan kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta telah mengikuti bimbingan atau pelatihan di bidang kesejahteraan sosial” jelasnya sebagai seorang PSM tidak hanya sekedar ingin gaya-gaya saja akan tetapi lebih ditekankan pada dedikasi /pengabdian sosial dan kemampuan untuk melaksanakan misi sosialnya.
Apa tujuan diadakannya PSM ?
  • Terwujudnya kehidupan masyarakay yang berkesejahteraan sosial.
  • Terwujudnya warga nasyarakat yang memiliki keberfungsian sosial yang mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
  • Tertanganinya masalah sosial.
Dimana kedudukan PSM ?
PSM berkedudukan di desa/kelurahan yang mempunyai wilayah kerja di desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Apa tugas dan fungsi PSM ?
Tugas PSM :
  • Menginisiasi /mengawali penanganan masalah sosial.
  • Mendorong, menggerakkan dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan kesos.
  • Sebagai pendamping sosial bagi warga masyarakay penerima manfaat dalam penyelenggaraan kesos.
  • Sebagai mitra pemerintah/institusi dalam penyelenggaraan kesos.
  • Mamantau program penyelenggaraan kesos.
Fungsi PSM :
  • Perencana dan inisiator program dalam penyelenggaraan kesos.
  • Pelaksana dan pengorganisasi program dalam penyelenggaraan kesos.
  • Pengembang kemitraan dan peningkatan kerjasana dalam penyelenggaraan kesos.
  • Pengendali progran dalam penyelenggaraan kesos.
Apa PERSYARATAN untuk menjadi PSM ?
  • Warga Negara RI.
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 45.
  • Telah berumur 18 tahun ketas.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Atas kemauan dan inisiatif sendiritanpa paksaan dari pihak manapun.
  • Memperlihatkan itikat baik dalam penyelenggaraan kesos.
  • Terus menerus menunjukkan karya nyata dalam penyelenggaraan kesos di lingkungan masy.
  • Telah mengikuti bimbingan atau pelatihan dibidang kesos.
  • Memiliki sumber penghidupan yang memadai.

Popular posts from this blog

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia. Nomor 28 Tahun 2017. Tentang. Pedoman Umum Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu. Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

Rumah Harapan Hidup Sejahtera (RHHS)

KUA-PPAS 2022 Provinsi Jawa Barat