Peningkatan Kinerja TKSK dalam Verifikasi dan validasi Data Kemiskinan



Dalam UU Nomor 13 Tahun 2011, Pasal 8

(7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

(8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada bupati/ walikota.

(9) Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.


Permensos No 24 Tahun 2013 BAB II Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Pasal 3, 4 dan 5

Kedudukan ;

       TKSK berkedudukan di tingkat kecamatan. TKSK mempunyai wilayah kerja di satu wilayah kecamatan yang meliputi desa atau kelurahan.

Tugas TKSK di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial  ;
(1)  melakukan pemetaan sosial berupa pendataan PMKS dan PSKS dan/ atau data dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
(4)  melakukan sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan camat dan/atau perangkat organisasi dibawahnya antara penyelenggara kesejahteraan sosial dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dan/atau pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan;




Popular posts from this blog

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia. Nomor 28 Tahun 2017. Tentang. Pedoman Umum Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu. Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

Rumah Harapan Hidup Sejahtera (RHHS)

KUA-PPAS 2022 Provinsi Jawa Barat