Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia. Nomor 28 Tahun 2017. Tentang. Pedoman Umum Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu. Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 28 TAHUN 2017. TENTANG. PEDOMAN UMUM VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA TERPADU. PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia. Nomor 28 Tahun 2017. Tentang. Pedoman Umum Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu. Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu LAMPIRAN Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia. Nomor 28 Tahun 2017. Tentang. Pedoman Umum Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu. Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

Popular posts from this blog

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan TKPK

DPRD Jabar Jaring Aspirasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Se-Jawa Barat