Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan TKPK

Dalam Pasal 8 Permendagri No. 42 Tahun 2010
TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di provinsi; dan
b. mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di provinsi.

Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi Jawa Barat

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 42 TAHUN 2010 TENTANG TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PENANGGULANGAN KEMISKINAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PUSAT DAN DAERAH

Popular posts from this blog

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia. Nomor 28 Tahun 2017. Tentang. Pedoman Umum Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu. Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

Rumah Harapan Hidup Sejahtera (RHHS)

KUA-PPAS 2022 Provinsi Jawa Barat