SINKRONISASI PENDAFTARAN DIGITAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL Disampaikan Oleh: DR. Marjuki, MSc (Staf Ahli Bidang Potensi & Sumber Kesejahteraan Sosial) Drs. Wawan Mulyawan, MM (Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah) LATAR BELAKANG Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Untuk tujuan mulia tersebut mensyaratkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sangatlah diperlukan wadah sebagai naunga...