LKS
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
PENDAFTARAN LKS :