TKSK

Tenaga Kesejateraan Sosial Kecamatan


Peran

TUJUAN PEMBENTUKAN DAN PENUGASAN TKSK
  • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan;
  • Terwujudnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan; dan 
  • Terjalinnya kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program-program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan

TUGAS UMUM TKSK
  1. Melakukan pemetaan sosial berupa data PMKS dan PSKS dan/atau data dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  2. Melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota, dan kecamatan;
  3. Melakukan kerja sama dan/atau koordinasi dengan PSKS dan sumber daya manusia kesejahteraan sosial lainnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  4. Melakukan sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan camat dan/atau perangkat organisasi dibawahnya antara penyelenggara kesejahteraan sosial dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dan/atau pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan;
  5. Melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri maupun atas penugasan dari berbagai pihak; dan 
  6. Mengembangkan partisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Informasi lebih lanjut tentang peran TKSK dalam pendistribusian KPS, silahkan unduh Buku Panduan TKSK disini.  

 

Popular posts from this blog

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia. Nomor 28 Tahun 2017. Tentang. Pedoman Umum Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu. Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

DPRD Jabar Jaring Aspirasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Se-Jawa Barat

Rumah Harapan Hidup Sejahtera (RHHS)