Verifikasi dan validasi oleh PSKS
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 , Tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN, pasal 8 (7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan , kelurahan atau desa . (8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada bupati/ walikota . (9) Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri . Dalam Permensos 08 Tahun terdapat 12 jenis potensi dan sumber kesejahteraan sosial PSKS Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bagian Lampiran tentang Pembagian Urusan Pemerintah Konkuren dengan Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota pada Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial Sub Bidang Pe