Verifikasi dan validasi oleh PSKS
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 , Tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN, pasal 8
- (7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
- (8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada bupati/ walikota.
- (9) Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Dalam Permensos 08 Tahun terdapat 12 jenis potensi dan sumber kesejahteraan sosial PSKS
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bagian Lampiran tentang Pembagian Urusan Pemerintah Konkuren dengan Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota pada Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial Sub Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa:
- (1) Pemerintah Pusat berwenang dalam pengelolaan data fakir miskin nasional;
- (2) Pemerintah Daerah Provinsi berwenang dalam pengelolaan data fakir miskin cakupan Daerah Provinsi; dan
- (3) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berwenang dalam pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan Daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka pelaksanaan verifikasi dan validasi data dapat dilaksanakan oleh Bupati/Walikota, dan hasilnya disampaikan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.
Hal tersebut dipertegas kembali dengan :
Hal tersebut dipertegas kembali dengan :
SURAT EDARAN
Nomor 01 Tahun 2017
TENTANG
PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA TERPADU