Posts

Showing posts from September, 2017

Tayangan UGB dan PUB

Image

Membangun jejaring TKSK

Membangun jejaring TKSK

Motivasi LKS

Optimalisasi LKS dalam Penyelenggaraan Kessos

Optimalisasi LKS dalam Penyelenggaraan Kessos

Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

TENTANG.  PENETAPAN KRITERIA DAN PENDATAAN FAKIR MISKIN . DAN  ORANG TIDAK MAMPU

ISO 26000 Sebagai Pedoman Baru Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

ISO 26000 SEBAGAI PEDOMAN BARU TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DOWNLOAD ISO 26000 Overview Pengertian CSR (Corporate social responsibility) CSR adalah basis teori tentang perlunya sebuah perusahaan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat tempatan. Secara teoretik, CSR dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para strategic-stakeholdersnya, terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan operasinya. CSR memandang perusahaan sebagai agen moral. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah perusahaan harus menjunjung tinggi moralitas. Parameter keberhasilan suatu perusahaan dalam sudut pandang CSR adalah pengedepankan prinsip moral dan etis, yakni menggapai suatu hasil terbaik, tanpa merugikan kelompok masyarakat lainnya. Salah satu prinsip moral yang sering digunakan adalah golden-rules, yang mengajarkan agar seseorang atau suatu pihak memperlakukan orang lain sama seperti apa yang mereka ingin diperlakukan. Dengan

Singkronisasi Pendaftaran Digital Lembaga Kesejahteraan Sosial

SINKRONISASI PENDAFTARAN DIGITAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL Disampaikan Oleh: DR. Marjuki, MSc (Staf Ahli Bidang Potensi & Sumber Kesejahteraan Sosial) Drs. Wawan Mulyawan, MM (Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah) LATAR BELAKANG Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial  menyatakan bahwa Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Untuk tujuan mulia tersebut mensyaratkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sangatlah diperlukan wadah sebagai naungan pe

Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial

STANDAR NASIONAL SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA KESEJAHTERAAN SOSIAL