Singkronisasi Pendaftaran Digital Lembaga Kesejahteraan Sosial
SINKRONISASI PENDAFTARAN DIGITAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Disampaikan Oleh:
DR. Marjuki, MSc (Staf Ahli Bidang Potensi & Sumber Kesejahteraan Sosial)
Drs. Wawan Mulyawan, MM (Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah)
LATAR BELAKANG
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Untuk tujuan mulia tersebut mensyaratkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sangatlah diperlukan wadah sebagai naungan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial, baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial dalam bingkai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial.
KONDISI EMPIRIS
Besarnya potensi penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dilakukan khususnya oleh pemerintah daerah dan masyarakat/ swasta melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Keberadaan LKS tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan standar dan tipologi yang berbeda.
Pembinaan LKS ini berada di bawah unit-unit teknis/ satuan kerja di Kementerian Sosial (Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak, Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Direktorat Penyandang Cacat, Direktorat Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA dan lain-lain).
Kewenangan pendaftaran (dan ijin operasional) LKS berada dibawah Direktorat Kelembagaan Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Sosial RI.
Akreditasi tingkat kelayakan dan standarisasi LKS berada dibawah organisasi independen, yaitu Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Keberagaman unit Pembina penyelenggara LKS ini berakibat juga pada beragamnya bentuk pendaftaran/ format pendataan bagi LKS, sesuai unit pembinanya.
Belum tersedianya peta LKS sesuai jenis layanan, standart kelayakan dan tingkat akreditasinya.
Beberapa unit Pembina LKS telah melakukan sistem pendaftaran on-line.
Belum tersedianya format baku dan standar yang seragam dalam pendaftaran/pendataan LKS.
KENDALA
Masih kentalnya penekanan pada hal-hal yang sifatnya administratif (dibandingkan fungsinya), dalam pembinaan LKS, khususnya LKS oleh Masyarakat/ swasta di daerah.
Belum stabilnya komitmen dan konsistensi kebijakan terkait dengan LKS, khususnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (instansi sosial).
Masih adanya “nuansa belum satunya bahasa” dalam pembinaan LKS, antara oleh pemerintah pusat (Kementerian Sosial) dengan Daerah (instansi sosial/DPRD).
PELUANG
Populasi LKS yang sudah tersebar ke seluruh pelosok Wilayah Indonesia merupakan peluang besar untuk percepatan akselerasi penyelenggaraan program pembangunan kesejahteraan sosial.
Tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian terbesar LKS merupakan wujud partisipasi masyarakat/ swasta, hal demikian merupakan entry point dalam perubahan sosial dan pembangunan, khususnya bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial. Untuk itulah perlu pendataan yang sistematis, terstruktur dan memudahkan bagi LKS yang bersangkutan.
Advokasi kepada masing-masing pemerintah daerah (instansi sosial) dalam upaya revitalisasi dan apresiasi (pengakuan) bagi LKS, khususnya LKS oleh masyarakat/ swasta di daerah.
REKOMENDASI STRATEGI, KEBIJAKAN DAN PROGRAM
STRATEGI, yaitu : Penyusunan dashboard registrasi on-line LKS.
KEBIJAKAN, yaitu : a) Menyiapkan infrastruktur dashboard on-line; b) Membangun kemitraan dengan vendor-vendor penyedia jasa komunikasi on-line.
PROGRAM, yaitu : a) Pelatihan bagi calon pengelola dashboard on-line; b) Menyusun pedoman operasional dashboard on-line; c) Melakukan FGD dalam penetapan kriteria LKS yang layak melakukan registrasi on-line; d) Sosialisasi dashboard on-line.