Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan TKPK
Dalam Pasal 8 Permendagri No. 42 Tahun 2010 TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di provinsi; dan b. mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di provinsi. Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi Jawa Barat PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 42 TAHUN 2010 TENTANG TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA PENANGGULANGAN KEMISKINAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PUSAT DAN DAERAH