Peningkatan Kinerja TKSK dalam Verifikasi dan validasi Data Kemiskinan
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2011, Pasal 8
(7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
(8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada bupati/ walikota.
(9) Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Permensos No 24 Tahun 2013 BAB II Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Pasal 3, 4 dan 5
Kedudukan ;
TKSK berkedudukan di tingkat kecamatan. TKSK mempunyai wilayah kerja di satu wilayah kecamatan yang meliputi desa atau kelurahan.
Tugas TKSK di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial ;
(1) melakukan pemetaan sosial berupa pendataan PMKS dan PSKS dan/ atau data dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
(4) melakukan sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan camat dan/atau perangkat organisasi dibawahnya
antara
penyelenggara
kesejahteraan
sosial
dan
penyelenggara
tugas
umum
pemerintahan
dan/atau
pemberdayaan
masyarakat
di tingkat
kecamatan;